Biro Jasa Perijinan – Izin Usaha Kota Tangerang Serang Banten
Pengertian
surat izin usaha
izin usaha adalah suatu
bentuk persetujuan dari pemberian izin oleh pihak berwenang atas
penyelenggaraan atas kegiatan usaha yang dilakukan baik berupa barang dan jasa.
Tujuan memiliki
izin usaha atau perijinan usaha adalah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan
sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi
terwujudnya keindahan pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan
perekonomian dan perdagangan.
|
Biro Jasa Perijinan Tangerang Serang Banten |
Bentuk-bentuk Surat Izin CV. PT. PMA. Tangerang Serang Banten :
1. SITU : Surat izin tempat usaha Tangerang Serang Banten
|
Contoh SITU - SURAT IJIN TEMPAT USAHA Tangerang Serang Banten |
2. SIUP : Surat izin usaha perdagangan Tangerang Serang Banten
|
Contoh SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan Tangerang Serang Banten |
3. NPWP : Nomer pokok wajib pajak Tangerang Serang Banten
|
Contoh - NPWP TANGERANG SERANG BANTEN |
4. NRP/TDP : Nomer registar perusahaan/tanda daftar perusahaan Tangerang Serang
|
Contoh - NRP/TDP Tangerang serang banten |
5. IMB : Izin mendirikan bangunan Tangerang Serang Banten
|
Contoh - IMB Tangerang Serang Banten |
6. NRB :
nomer rekening bank Tangerang Serang Banten
|
Contoh - nomer rekening bank Tangerang Serang Banten |
7. AMDAL :
analisis mengenai dampak lingkungan Tangerang Serang Banten
|
Contoh - AMDAL TANGERANG SERANG BANTEN |
Pentingnya memiliki izin usaha dalam pendirian suatu badan usaha
Pemerintah negara Indonesia mewajibkan bagi
para pelaku usaha untuk melengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dalam
melakukan dan menjalankan transaksi usahanya baik di bidang produksi, bidang penjualan,
bidang jasa maupun yang lainya.
Kewajiban ini berdasarkan pada peraturan
Menteri Perdagangan Indonesia yang diatur dalam undang-undang nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat izin
ini adalah surat yang diresmikan olah instansi pemerintahan untuk melaksanakan
kegiatan bisnis atau usaha dalam bidang jasa atau perdagangan.
Berikut
penjelasan mengapa surat izin usaha ini sangat penting bagi kelancaran usaha
Anda:
1. Sebagai
alat pengesahan yang diberikan dan disahkan oleh pemerintah
2. Menghindari
masalah perizinan yang kemungkinan muncul sewaktu-waktu di kemudian hari
3. Membantu
memperlancar perdagangan atau kegiatan berbisnis Anda
4. Membantu
dan memperlancar kegiatan ekspor dan impor
5. Sebagai
salah satu syarat untuk mengikuti kegiatan pelelangan yang diadakan oleh
pemerintah.
6. Melihat
pentingnya surat ini, maka sebaiknya jika Anda belum mempunyai surat ini, untuk
segera membuatnya di pemerintahan daerah kota Anda.
Sanksi
apabila tidak melakukan pendaftaran:
-Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP)
karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban
UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau
pidana dendas etinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP)
karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru
atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya
3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.500.000,-
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
-Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal34 UU-WDP)
karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk
pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2
(dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,-(satu
juta rupiah).
kesimpulan
Setiap perusahaan yang didirikan wajib
mendaftarkan usahanya agar tidak terjadi kecurangan dan juga mempermudah untuk
memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan
menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak,
dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Apabila perusahaan tidak mengikuti prosedur
yang telah di tetapkan,perusahaan tersebut akan dikenakan sanski berupa denda
Uang atau diancam Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Manfaat Lain
Dari Memiliki Izin Usaha
Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis
baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu
dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana
tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama
atau bisnis sampingan belaka dst.
Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan
tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan
kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha
didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat
konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha
dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.
Dalam suatu usaha faktor legalitas ini
berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha
maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban
atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut
adalah sebagai sarana perlindungan hukum.
Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak
sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran
lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para
pedagang kecil dimana pun mereka berada. Namun, penertiban hanya akan
diberlakukan lantaran tidak ada unsur legalitas dalam usaha yang didirikan.
Untuk itu, keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang
dilakukan sangat memiliki arti penting.
Secara lebih rinci uraiannya adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
Izin Usaha Sebagai Sarana perlindungan
hukum
Seperti yang telah disinggung diatas, kerap
kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap
pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh
ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku.
Salah
satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang
dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan
aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan
sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali
menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usahanya.
Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun,
seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum
pada instansi terkait juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan
pelaku usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang
pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan
pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan
nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang
pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan
oleh para pelakunya.
2. Memiliki
Izin Usaha Sebagai Sarana promosi
Kegiatan promosi merupakan salah satu metode
yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang
pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa
pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia
memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen.
Misalnya dengan diadakannya potongan harga,
delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang
kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian
promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan
lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dan seterusnya.
Dengan komunikasi seperti itu, menegenai izin
usaha sebagai perlindungan hukum antara pengusaha dan pertugas tersebut,
tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan
dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan
administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam
lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat
mengakses data-data tersebut.
3. Memiliki
Izin Usaha Sebagai Bukti kepatuhan
terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut
menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.
Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan
budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling
terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4. Memiliki
Izin Usaha Sebagai Mempermudah
mendapatkan suatu proyek
Seorang pengusaha tentunya menginginkan
kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha
seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas
dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun
pemerintah.
Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para
peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas
yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan
suatu sarana perlindungan hukum tender. Kepemilikan dokumen legal tersebut
menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi
suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk
pengembangan usaha.
5. Memiliki
Izin Usaha Sebagai Mempermudah
pengembangan usaha
Apabila suatu usaha/bisnis yang dirintis telah
mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah
mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan
yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki
prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat
untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung.
Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di
beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian
dana segar untuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam
sejumlah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan
dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga
keuangan/bank.
BIRO JASA PERIZINAN KOTA SERANG BANTEN MELAYANI PENGURUSAN IZIN :
PT
CV
PMA
TB
Izin gangguan (HO)
Izin operasional perusahaan hama / vektor penyakit
Izin Pembuangan Limbah (IPL)
Izin
Apotek
Izin
Budidaya Sarang Wallet
Izin
KLINIK
Izin
LABORATORIUM
Izin
Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dalam 1 (satu) Daerah
Izin
Lingkungan
Izin
Lokasi dalam 1 (satu) Daerah
Izin
membawa cagar budaya ke luar Daerah
Izin
mendirikan bangunan (IMB)
Izin
Mendirikan Bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter
Izin
Mendirikan Rumah Sakit (RS) Type C dan D
Izin
operasi jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam Daerah
Izin
operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringannya melintasi batas dalam 1
(satu) Daerah
Izin
operasional Lembaga Pelatihan Kerja
Izin
Pekerjaan Pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal
Izin
pemakaian tanah milik Negara dan sarana prasarananya
Izin
pemanfaatan langsung panas bumi.
Izin
pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman
Izin
pembangunan dan pengembangan perumahan
Izin
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal
Izin
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai
Izin
Pembangunan Dermaga
Izin
pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam
untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah
Izin
Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat
Izin
Pendirian keramba apung
Izin
pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus
Izin
pengelolaan pasar rakyat
Izin
pengelolaan pusat perbelanjaan
Izin
Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah
Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR/DLKP) Pelabuhan Pengumpan Lokal
izin
pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpul lokal
Izin
penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan
Izin
Pengoperasian Pelabuhan selama 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan
Pengumpan Lokal
Izin
Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah
Izin
penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1
(satu) Daerah
Izin
Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
Izin
Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan
Izin
Penyelenggaraan Taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya
dalam wilayah Kabupaten
Izin
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Izin
Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Perpanjangan IMTA) yang lokasi
kerja dalam 1 (satu) Daerah
Izin
Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
Izin
Praktik Terapi Wicara
Izin
prinsip penanaman modal
Izin
prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal
Izin
prinsip perluasan penanaman modal
Izin
prinsip perubahan penanaman modal
Izin
Produksi Makanan dan Minuman pada Industri Rumah Tangga
Izin
Reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal
Izin
Reklame
Izin
Tenaga Kesehatan
Izin
Toko Obat
izin
usaha ,izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapianumum yang
jaringan jalurnya dalam 1 ( satu) daerah
Izin
Usaha Angkutan Laut bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam Daerah dan
beroperasi pada lintas pelabuhan di Daerah
Izin
Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha
yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam Daerah
Izin
Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpul Lokal
Izin
Usaha Bengkel
Izin
Usaha Industri
Izin
Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
Izin
Usaha Jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal
Izin
usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) yang
lokasinya di daerah
Izin
Usaha padang Golf
izin
usaha panglong
Izin
Usaha Pengecer (toko, retail, dan sub distributor) obat hewan
Izin
usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untuk berbagai sektor usaha
Izin
Usaha Penggilingan Padi Heuler
Izin
Usaha penyelenggaraan angkutan sungai sesuai dengan domisili orang perorangan
warga Kabupaten Serang
Izin
usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual
langsung minuman ditempat
Izin
usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha
Izin
Usaha pertanian yang kegiatan usahanya dalam Daerah
Izin
usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha
Izin
usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan,
rumah sakit hewan/pasar hewan, dan rumah potong hewan
izin
usaha toko modern
Rekomendasi
pest Control
sertifikat
laik fungsi
Sertifikat
Laik Hygiene Jasaboga
Sertifikat
Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum
Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Sertifikat
Rumah Makan dan Restoran
Surat
ijin usaha perdagangan
Surat
Izin Apotek
Surat
Izin Kepala Bidan/Perawat (SIK B atau SIK P)
Surat
Izin Kerja Ass. Apoteker (SIK.AA)
Surat
Izin Kerja Bidan/Perawat (SIK B atau SIK P)
Surat
Izin Praktik Apoteker
Surat
Izin Praktik Bidan (SIPB)
Surat
Izin Praktik Dokter PKM
Surat
Izin Praktik Perawat (SIPP)
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat
Keterangan Laik Sehat Hotel
Surat
tanda pendaftaran waralaba
Tanda
daftar gudang
Tanda
daftar perusahaan (TDP)
Tanda
daftar usaha pariwisata
BIRO JASA PERIZINAN KOTA SERANG BANTEN Melayani jasa pembuatan, pengurusan, pendaftaran serta perpanjanganan siujk (surat izin usaha jasa konstruksi) dan semua perizinan di kota Tangerang, Serang, Banten, Pandeglang, Cilegon.
Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah surat ijin usaha yang harus dilengkapi untuk melakukan tender projek konstruksi di berbagai bidang yaitu: bidang konsultan, sipil, mekanikal, telekomunikasi, elektrikal, tata lingkungan, serta arsitektural.
Dengan memiliki siujk (surat ijin usaha jasa konstruksi) artinya bahwa perusahaan tersebut sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti pelelangan hal ini dikarenakan perusahaan tersebut telah lulus dalam kelengkapan administrasi perusahan serta sudah tersertifikasi.
syarat utama dalam pengurusan siujk adalah memiliki sertifikat tenaga ahli konstruksi dan sertifikasi badan usaha (sbu) dari lpjk
Persyaratan perpanjanganan SIUJK :
persyaratan iujk- ijin jasa konstruksi copy akte pendirian dan perubahannya dan sk kehakiman.
1. copy ktp semua direksi dan komisaris copy ijazah, asli skt/ ska (sertifikat keterampilan kerja)keterangan domisili perusahaan asli.
2. copy npwp perusahaan.
3. copy tdp ( tanda daftar perusahaan ).
4. pas foto direktur ukuran 3× 4 = 3 lbr ( berwarna bagi grade 1-4) asli- kta & sbu.
5. sertifikat tenaga ahli konstruksi berbeda bagi setiap prinsip ilmu.
Informasi lebih lanjut hubungi :
Bapak Fatah
WA: 082111119326
(Phone/SMS/Whatsapp)
We are on