Pengurusan Izin Gangguan Hinderordonnantie
Contoh - Surat Izin Gangguan Hinderordonnantie (HO) Tangerang Serang Banten |
Untuk anda yang membuka usaha Offline di suatu tempat, baik itu membangun restoran, hotel, pusat perbelanjaan, sekolah dll. Yang berada dilingkungan atau tempat keramaiian pusat kota atau jalur inti Anda harus memperhatikan Izin-izin yang membolehkan anda membuka usaha di tempat tersebut.
Salah satu izin yang paling penting adalah Izin Gangguan. Meski berkesannya sepele, Izin Gangguan ( HO ) bisa jadi penentu di izinkan atau tidak nya usaha tersebut berjalan. Tentunya anda tidak ingin bisnis anda berjalan tiba-tiba diprotes oleh penduduk yang tinggal di sekitar tempat usaha anda karena tidak memiliki Izin Gangguan.
Lantas apa itu Surat Izin Gangguan atau Hinderordonnantie? Serta Bagaimana Mengurus Undang-Undang Gangguan (HO)?
Izin Gangguan (Hinder Ordonantie / HO) adalah Suatu bentuk izin di dalam kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum. Tidak termasuk dari kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Dasar Hukum izin ini terdapat di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan adanya HO ( Izin Gangguan ) :
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan timbulnya kerugian maupun gangguan.
2. Mengendalikan gangguan dari kegiatan usaha.
3. Memberikan kepastian dalam perolehan tempat usaha.
4. mewujurkan tertib dalam melakukan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
5. Untuk Pengusaha, untuk memberi kemudahan dalam memperoleh izin-izin lain sesuai dengan kebutuhan.
Untuk anda yang baru memulai usaha, dan memulai usaha mikro dan kecil, anda tidak memerlukan izin gangguan sepanjang kegiatan usahanya di dalam bangunan yang dampak kegiatanny tidak keluar dari bangunan, seperti yang di atur oleh Pasal 14, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009.
Di wilayah DKI Jakarta dasar Hukum HO ini diatur dalam peraturan Daerah no. 15 tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan. Penanganan Izin undang-undang gangguan (HO) dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atau Satpol tingkat Kotamadya.
Persyaratan pengurusan izin gangguan (HO):
1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku, NPWP
2. Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)
3. Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah
4. Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
5. Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri)
6. Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas
7. Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan
8. Daftar bahan baku penunjang
9. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat)
Setiap daerah dan wilayah dalam pemberian Izin HO tiap daerah berbeda-beda, tergantung dari peraturan daerah masing-masing tempat usaha tersebut akan dibuka dan dijalankan. akan tetapi pengurusan izin gangguan ini amat diperlukan untuk kelancaran proses dan administrasi usaha yang akan anda jalankan. Selain pengurusan legalitas pendirian CV ataupun pendirian PT.
Informasi lebih lanjut hubungi :
Bapak Fatah
WA: 082111119326
(Phone/SMS/Whatsapp)
We are on