back to top

We are on

Shopping Cart
0 item(s)
Rp 0.00
Your Cart

Biro Jasa Perijinan

Biro Jasa Perijinan – Izin Usaha Kota Tangerang Serang Banten

Pengertian surat izin usaha

izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan dari pemberian izin oleh pihak berwenang atas penyelenggaraan atas kegiatan usaha yang dilakukan baik berupa barang dan jasa. Tujuan memiliki izin usaha atau perijinan usaha adalah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Biro Jasa Perijinan tangerang serang banten
Biro Jasa Perijinan Tangerang Serang Banten


Bentuk-bentuk Surat Izin CV. PT. PMA. Tangerang Serang Banten :

1. SITU                       : Surat izin tempat usaha Tangerang Serang Banten
SITU TANGERANG SERANG BANTEN
Contoh SITU - SURAT IJIN TEMPAT USAHA Tangerang Serang Banten


2. SIUP                       : Surat izin usaha perdagangan Tangerang Serang Banten
SIUP TANGERANG SERANG BANTEN
Contoh SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan Tangerang Serang Banten


3. NPWP                     : Nomer pokok wajib pajak Tangerang Serang Banten
NPWP TANGERANG SERANG BANTEN
Contoh - NPWP TANGERANG SERANG BANTEN



4. NRP/TDP               : Nomer registar perusahaan/tanda daftar perusahaan Tangerang Serang
NRP/TDP Tangerang serang banten
Contoh - NRP/TDP Tangerang serang banten

5. IMB                        : Izin mendirikan bangunan Tangerang Serang Banten
IMB Tangerang Serang Banten
Contoh - IMB Tangerang Serang Banten
6. NRB                       : nomer rekening bank Tangerang Serang Banten
nomer rekening bank Tangerang Serang Banten
Contoh - nomer rekening bank Tangerang Serang Banten


7. AMDAL                 : analisis mengenai dampak lingkungan Tangerang Serang Banten

AMDAL TANGERANG SERANG BANTEN
Contoh - AMDAL TANGERANG SERANG BANTEN


Pentingnya memiliki izin usaha dalam pendirian suatu badan usaha

Pemerintah negara Indonesia mewajibkan bagi para pelaku usaha untuk melengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dalam melakukan dan menjalankan transaksi usahanya baik di bidang produksi, bidang penjualan, bidang jasa maupun yang lainya.

Kewajiban ini berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan Indonesia yang diatur dalam undang-undang nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat izin ini adalah surat yang diresmikan olah instansi pemerintahan untuk melaksanakan kegiatan bisnis atau usaha dalam bidang jasa atau perdagangan.

Berikut penjelasan mengapa surat izin usaha ini sangat penting bagi kelancaran usaha Anda:

1.       Sebagai alat pengesahan yang diberikan dan disahkan oleh pemerintah
2.       Menghindari masalah perizinan yang kemungkinan muncul sewaktu-waktu di kemudian hari
3.       Membantu memperlancar perdagangan atau kegiatan berbisnis Anda
4.       Membantu dan memperlancar kegiatan ekspor dan impor
5.       Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti kegiatan pelelangan yang diadakan oleh pemerintah.
6.    Melihat pentingnya surat ini, maka sebaiknya jika Anda belum mempunyai surat ini, untuk segera   membuatnya di pemerintahan daerah kota Anda.

Sanksi apabila tidak melakukan pendaftaran: 

-Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana dendas etinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

-Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

-Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,-(satu juta rupiah).

kesimpulan
Setiap perusahaan yang didirikan wajib mendaftarkan usahanya agar tidak terjadi kecurangan dan juga mempermudah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Apabila perusahaan tidak mengikuti prosedur yang telah di tetapkan,perusahaan tersebut akan dikenakan sanski berupa denda Uang atau diancam Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Manfaat Lain Dari Memiliki Izin Usaha

Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst.

Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.

Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.

Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil dimana pun mereka berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan lantaran tidak ada unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu, keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki arti penting.
Secara lebih rinci uraiannya adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Izin Usaha  Sebagai Sarana perlindungan hukum
Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan­-aturan hukum yang berlaku.

 Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.

Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha­nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkait juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.

Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

2. Memiliki Izin Usaha  Sebagai Sarana promosi
Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen.

Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dan seterusnya.

Dengan komunikasi seperti itu, menegenai izin usaha sebagai perlindungan  hukum  antara pengusaha dan pertugas tersebut, tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.

3. Memiliki Izin Usaha  Sebagai Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.

4. Memiliki Izin Usaha  Sebagai Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.

5. Memiliki Izin Usaha  Sebagai Mempermudah pengembangan usaha
Apabila suatu usaha/bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung.
Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un­tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum­lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.

BIRO JASA PERIZINAN KOTA SERANG BANTEN MELAYANI PENGURUSAN IZIN :

PT
CV
PMA
TB
Izin gangguan (HO)
Izin operasional perusahaan hama / vektor penyakit
Izin Pembuangan Limbah (IPL)
Izin Apotek
Izin Budidaya Sarang Wallet
Izin KLINIK
Izin LABORATORIUM
Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dalam 1 (satu) Daerah
Izin Lingkungan
Izin Lokasi dalam 1 (satu) Daerah
Izin membawa cagar budaya ke luar Daerah
Izin mendirikan bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter
Izin Mendirikan Rumah Sakit (RS) Type C dan D
Izin operasi jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam Daerah
Izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringannya melintasi batas dalam 1 (satu) Daerah
Izin operasional Lembaga Pelatihan Kerja
Izin Pekerjaan Pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal
Izin pemakaian tanah milik Negara dan sarana prasarananya
Izin pemanfaatan langsung panas bumi.
Izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman
Izin pembangunan dan pengembangan perumahan
Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal
Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai
Izin Pembangunan Dermaga
Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah
Izin Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat
Izin Pendirian keramba apung
Izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus
Izin pengelolaan pasar rakyat
Izin pengelolaan pusat perbelanjaan
Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR/DLKP) Pelabuhan Pengumpan Lokal
izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpul lokal
Izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan
Izin Pengoperasian Pelabuhan selama 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal
Izin Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah
Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah
Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan
Izin Penyelenggaraan Taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya dalam wilayah Kabupaten
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Perpanjangan IMTA) yang lokasi kerja dalam 1 (satu) Daerah
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
Izin Praktik Terapi Wicara
Izin prinsip penanaman modal
Izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal
Izin prinsip perluasan penanaman modal
Izin prinsip perubahan penanaman modal
Izin Produksi Makanan dan Minuman pada Industri Rumah Tangga
Izin Reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal
Izin Reklame
Izin Tenaga Kesehatan
Izin Toko Obat
izin usaha ,izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapianumum yang jaringan jalurnya dalam 1 ( satu) daerah
Izin Usaha Angkutan Laut bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam Daerah dan beroperasi pada lintas pelabuhan di Daerah
Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam Daerah
Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpul Lokal
Izin Usaha Bengkel
Izin Usaha Industri
Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
Izin Usaha Jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal
Izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI) yang lokasinya di daerah
Izin Usaha padang Golf
izin usaha panglong
Izin Usaha Pengecer (toko, retail, dan sub distributor) obat hewan
Izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untuk berbagai sektor usaha
Izin Usaha Penggilingan Padi Heuler
Izin Usaha penyelenggaraan angkutan sungai sesuai dengan domisili orang perorangan warga Kabupaten Serang
Izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minuman ditempat
Izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha
Izin Usaha pertanian yang kegiatan usahanya dalam Daerah
Izin usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha
Izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan, dan rumah potong hewan
izin usaha toko modern
Rekomendasi pest Control
sertifikat laik fungsi
Sertifikat Laik Hygiene Jasaboga
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Sertifikat Rumah Makan dan Restoran
Surat ijin usaha perdagangan
Surat Izin Apotek
Surat Izin Kepala Bidan/Perawat (SIK B atau SIK P)
Surat Izin Kerja Ass. Apoteker (SIK.AA)
Surat Izin Kerja Bidan/Perawat (SIK B atau SIK P)
Surat Izin Praktik Apoteker
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
Surat Izin Praktik Dokter PKM
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Keterangan Laik Sehat Hotel
Surat tanda pendaftaran waralaba
Tanda daftar gudang
Tanda daftar perusahaan (TDP)
Tanda daftar usaha pariwisata

BIRO JASA PERIZINAN KOTA SERANG BANTEN Melayani jasa pembuatan, pengurusan, pendaftaran serta perpanjanganan siujk (surat izin usaha jasa konstruksi) dan semua perizinan di kota Tangerang, Serang, Banten, Pandeglang, Cilegon.

Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah surat ijin usaha yang harus dilengkapi untuk melakukan tender projek konstruksi di berbagai bidang yaitu: bidang konsultan, sipil, mekanikal, telekomunikasi, elektrikal, tata lingkungan, serta arsitektural.

Dengan memiliki siujk (surat ijin usaha jasa konstruksi) artinya bahwa perusahaan tersebut sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti pelelangan hal ini dikarenakan perusahaan tersebut telah lulus dalam kelengkapan administrasi perusahan serta sudah tersertifikasi.

syarat utama dalam pengurusan siujk adalah memiliki sertifikat tenaga ahli konstruksi dan sertifikasi badan usaha (sbu) dari lpjk

Persyaratan perpanjanganan SIUJK :

persyaratan iujk- ijin jasa konstruksi copy akte pendirian dan perubahannya dan sk kehakiman.
1. copy ktp semua direksi dan komisaris copy ijazah, asli skt/ ska (sertifikat keterampilan kerja)keterangan domisili perusahaan asli.
2. copy npwp perusahaan.
3. copy tdp ( tanda daftar perusahaan ).
4. pas foto direktur ukuran 3× 4 = 3 lbr ( berwarna bagi grade 1-4) asli- kta & sbu.
5. sertifikat tenaga ahli konstruksi berbeda bagi setiap prinsip ilmu.

Informasi lebih lanjut hubungi :

Bapak Fatah
WA: 082111119326
(Phone/SMS/Whatsapp)

Description
Reviews

shipping

SAME DAY SHIPPING
Pengiriman langsung dilakukan pada hari pemesanan
0 item(s) in cart

bank acc

Copyright © 2016.
Biro Jasa Perijinan Kota Tangerang Banten | Pengurusan PT | CV | IMB Allright reserved.
Blogshop Template By Themelate
- Develop by DINGROUP
cart
0 items in cart